LUWU – Belopa, ialah Ibukota Kabupaten Luwu. Sebelumnya desa Belopa dikenal dengan nama La Belopa, yang bahasa daerah setempat berarti pelepah sagu atau ‘gaba-gaba’. Belopa resmi menjadi ibu kota Kabupaten Luwu sejak 13 Februari 2006 diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Amien Syam. Kabupaten Luwu menjadikan Belopa sebagai ibukota, setelah memindahkan dari Palopo.
Hal itu dikarenakankarena Palopo menjadi kota otonomi, hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu, sehingga Kabupaten Luwu harus memindahkan ibukota ke sebelah selatan, sekitar 50 km dari Palopo. Belopa terletak di pinggir jalan raya Trans-Sulawesi, suatu kecamatan yang terletak di antara kota Palopo dan kota Makassar.
Dilansir dari website resmi Dinas Kominfo Kabupaten Luwu, berdasarkan undang-undang darurat nomor : 3 Tahun 1975, dimana saat itu, sistem pemerintahan Swapraja dihapus dan YM Datu Luwu mendiang Andi Djemma, kala itu ditetapkan menjadi Bupat Luwu, menjadikan sejarah singkat Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu, tidak bisa dipisahkan dari sejarah Kedatuan Luwu di masa lampau.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1959 Tentang terbentuknya daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang sekaligus mencabut UUD darurat Nomor : 3 Tahun 1957, maka Luwu menjadi Daerah Swatantra dan Tanah Toraja berpisah dengan Luwu. Dengan demikian secara otomatis dua daerah ini menjadi bagian daerah tingkat II yang terpisah di Sulawesi.
Setahun kemudian, tepatnya 1 Maret 1960 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Provinsi Administratif Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara yang mempunyai 23 Daerah Tingkat II, salah satu diantaranya adalah Daerah Tingkat II Luwu.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Nomor : 1100 Tahun 1961, dibentuk 16 Distrik di Daerah Tingkat II Luwu yang meliputi Distrik Larompong, Suli, Bajo, Bastem, Wara, Walenrang, Limbong, Sabbang, Masamba, Malangke, Bone-Bone, Wotu, Mangkutana, Malili, serta Distrik Nuha dengan jumlah Desa sebanyak 143 Desa.
Empat bulan kemudian tepatnya tanggal 19 Desember 1961, terbit Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Kecamatan, termasuk Distrik yang ada di Daerah Tingkat II Luwu menjadi kecamatan.
Tahun 1979 hingga tahun 1983 Kecamatan Bajo yang saat itu berkedudukan di Belopa dan berdasarkan Peraturan Pemerintahan nomor : 25 Tahun 1983 Belopa ditetapkan sebagai Kecamatan yang ibukotanya berkedudukan di Belopa, dengan perubahan ini, perkembangan diberbagai sektor mengalami perubahan baik sektor Pemerintahan maupun sektor kehidupan masyarakat.
Dalam perkembangan selanjutnya, peran serta Kecamatan Belopa semakin signifikan, hal itu juga diikuti oleh perkembangan kecamatan-kecamatan lain yang ada di bagian Selatan Kabupaten Luwu, maka pada tahun 1991 terbentuklah Lembaga Pembantu Bupati Luwu Wilayag III yang berkedudukan di Kecamatan Belopa.
Dan dengan mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Dati II Luwu lebih dari 17.000 Kilometer bujur sangkar yang disertai dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar serta jumlah penduduk yang terus mengalami peningkatan, memunculakan aspirasi masyarakat yang memnginginkan pemekaran kabupaten Dati II Luwu. Keinginan tersebiut semakin menjadi kuat di awal bergulirnya semangat reformasi dan otonomi daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan keluarnya undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian pada tanggal 10 Februari 1999, DPRD Kabupaten Dati II Luwu mengeluarkan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 03/KPTS/DPRD/II/1999, tentang Usul dan Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Luwu menjadi dua Wilayah kabupaten yang meliputi, Kabupaten Dati II Luwu dan Kabupaten Dati II Luwu Utara kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara. Tidak berselang lama atau tepatnya dua hari kemudian, 12 Februari 1999, Gubernur. (*)