‘Jaksa Manyapa’ Dua Kasi Kejaksaan Negeri Luwu Berikan Edukasi Hukum Terkait Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Bekerjasama dengan RRI Pro 1 Makassar, Kejaksaan Negeri Luwu berikan edukasi melalui kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Hukum Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Jumat (09/05/2025).

Makassar- Bekerjasama dengan RRI Pro 1 Makassar, Kejaksaan Negeri Luwu berikan edukasi melalui kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema “Hukum Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Jumat (09/05/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman selaku narasumber mengatakan, kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Bacaan Lainnya

“Kekerasan seksual pada anak merupakan masalah yang sangat serius dan harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ada aturan yang mengatur tentang pemenuhan hak anak dan kekerasan, termasud kekerasan seksual kepada anak.” katanya.

“Jika ini tidak ditangani secara cepat dan tepat, maka dapat mengganggu sosial emosional, Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) serta menyebabkan anak merasa kesepian,” tambah Kasi Intel Kejari Luwu.

Narasumber lainnya, yakni Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kartika Karim pada kesempatan yang sama meminta keluarga yang mengalami kekerasan seksual.

“Dengan melaporkan kejadian tersebut berarti memutus satu mata rantai kejahatan, khususnya kekerasan seksual pada anak,” katanya.

Di tahun 2022 dan 2023 lanjut Kartika, kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap perempuan dan anak yang diterima dan diselesaikan oleh Kejari Luwu sebanyak 21 perkara.

“Kasus serupa yang Kejari Luwu tangani di tahun 2024 meningkat menjadi 31 perkara, dan untuk tahun 2025 ini, kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak yang diterima dan sudah diselesaikan sebanyak lima perkara, sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Negeri Luwu,” terangnya.

Melalui kegiatan “Jaksa Menyapa” ini, lanjut Kartika diharapkan berjalan secara konsisten dan produktif sehingga dapat menekan dan mengurangi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen memperkuat peran aktif dalam memberikan penyluhan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan tindak pidana. Khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan,” tutupnya. (*)

Pos terkait