PALOPO — Pemerintah berencana akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, mulai Juli 2025, sistem ini akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan yang dimintai tanggapannya mengenai kesiapan rumah sakit di Palopo dalam menerapkan layanan tersebut enggan berkomentar jauh.
“Soal itu (KRIS), saya mohon maaf belum bisa berkomentar terlalu banyak karena saat ini belum ada juknis,” kata Dahniar Hasyim Dahlan saat konferensi pers dengan awak media membahas layanan kesehatan jelang mudik lebaran 2025, Kamis (20/3/2025).
Pihaknya saat ini hanya fokus memastikan layanan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan itu berjalan dengan baik sesuai dengan yang di persyaratkan.
“Terkait teknis pelaksanaan KRIS, saya mohon izin belum bisa memberikan statment. Kami di daerah masih menunggu arahan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tetap aktif dengan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
“Kunci untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan adalah kepesertaan aktif,” tandasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa implementasi KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi pada Jumat (14/3/2025).
Meski terjadi perubahan sistem kelas, Budi memastikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. “Tarifnya belum ditentukan, tetapi seharusnya tidak ada perubahan karena sistem ini didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.
Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Implementasi penuh KRIS ditargetkan berlaku mulai 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran peserta baru akan diumumkan pada 1 Juli 2025. (*)