Jemput di Sekolah, Remaja di Lampung Utara Perkosa Bocah

Pelaku saat diamankan polisi dari Polres Lampung Utara.

LAMPURA – Seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial AAP warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran,red) yang merupakan bocah dibawah umur.

Pemerkosaan itu terjadi pada Senin 21, Maret 2022 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib, di kediaman pelaku.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pelaku menjemput korban di Sekolah lalu membawa ke kediamannya yang saat itu kosong. Setiba dirumah, korban diminta masuk ke kamar, saat itulah pelaku AAP melancarkan aksi bejatnya dengan cara pemaksaan.

“Pelaku memaksanya melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan,” kata Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui AKP Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim pada Jumat (8/4/2022).

Usai menodai Bunga, AAP malah semakin menggila. Pelaku remaja ini membawa korban ke Bandar Lampung. Setibanya di tempat yang dituju, pelaku meminta korban menghubungi keluarganya untuk mengatakan bahwa dirinya telah larian (Kawin lari).

Mendengar kabar itu, orang tuanya meminta korban untuk pulang, ketika sudah bertemu korban menceritakan peristiwa tragis yang telah dialaminya.

Akhirnya korban Bunga bersama keluarganya melapor ke Polres Lampura yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

Berdasarkan LP tersebut, kepolisian bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap AAP yang saat itu diketahui tengah bersembunyi di rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan pada Jumat 8/4/2022.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sehelai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai miniset warna cream bergambar boneka helokity.

“Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak,” tandas Kasat Reskrim. (Eky)

Pos terkait