Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang Tujuh Kali, IRT di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO – Sat Reskrim Polres Palopo mengamankan MIP (20) di Islamic Center, Sabtu (20/2/2021) malam. Ibu rumah tangga itu diamankan lantaran melakukan ekploitasi anak secara seksual kepada pria hidung belang.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy mengatakan, warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara itu menjual G (14) korbannya ke pria hidung belang. Bahkan, transaksi bejat itu dilakukan hingga tujuh kali.

Bacaan Lainnya

“Korbannya masih berstatus pelajar. MIP menjual G kepada pria hidung belang, JT sebanyak tujuh kali di Hotel Agro dan Horas. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melaporkannya ke kami,” ungkap AKP Edy.

Saat ini pelaku diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait