Jual Sabu di Wilayah Luwu, Wanita Asal Wajo Diciduk Polisi

BELOPA — Walau dalam bulan puasa, EH (41) wanita asal Kabupaten Wajo, tak menghentikan aktivitasnya menjual barang haram jenis sabu. Akhirnya, pada Selasa (04/05/2021) lalu, ia diamankan di salah satu rumah di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang menggebek rumah tersebut. Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa 1,22 gram sabu, uang tunai sebsar Rp 3 juta lebih, handphone dan barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di Desa Seppong, kerap terjadi transaksi narkoba.

Saat digerebek, EH sempat memasukkan paket sabu ke dalam mulutnya. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dua sachet sabu siap edar. Kepada petugas, EH mengaku barang haram itu dibeli dari seorang pengedar di Kabupaten Wajo.

” Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Rafli. (fit)

Pos terkait