BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu, meringkus Agus Wakkang (49) warga BTN Puri Permata Indah, Desa Senga Selatan, Jumat (20/12/2019) sore. Ia ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu siap pakai.
Penangkapan Agus berawal dari penyelidikan polisi bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar narkoba di wilayah Belopa. Guna menjerat Agus, petugas berpura-pura bertransaksi sabu. Kemudian, disepakati lokasi untuk menyerahkan barang haram tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi yang ditentukan, Agus sementara menunggu di atas motornya. Tak ingin targetnya lepas, petugas langsung membekuknya. Agus baru menyadari calon pembelinya adalah polisi yang menyamar. ” Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita sementara melakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres LUwu, AKP Awaluddin, Minggu (22/12/2019).
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu bandar asal Kabupaten Wajo. (fit)