PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis Sabu di dua tempat yang berbeda, Rabu (5/2/2020). Mereka adalah Allu Bin Jaripe (40) warga Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai, Hasim Umar (33) warga Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti dan Hasim Umar warga Jl. Sungai rongkong Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Penangkapan ini bermula adanya informasi warga yang sering melihat salah satu pelaku melakukan transaksi sabu. Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli dibantu dengan salah seorang informan agar dapat menghubungi pelaku.
“Awalnya Allu Bin Jaripe meminta terlebih dahulu uang sebesar Rp 500 ribu untuk menebus sabu dari salah satu tersangka. Tugas Allu disini sebagai perantara. Satu jam kemudian, dia menghubungi informan kami untuk ditemui di Jl. Dr. Ratulangi Lorong Bitti Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Polisi yang menyamar sebagai pembeli itu pun datang ke lokasi yang disepakati. Saat tiba di lokasi Allu bersama seorang tersangka lain Hasim Umar sudah terlebih dahulu datang. Kedua pelaku kemudian diringkus saat akan menyerahkan barang haram itu kepada polisi yang menyamar.
Dari pengakuan kedua pelaku, sabu yang dia dagangkan diperoleh dari Risal Umar dengan harga Rp 500 ribu. Pencarian terhadap pelaku ketiga pun dilakukan.
Hasilnya, polisi meringkus Risal Umar di Jl. Salongki, Kel. Salobulo, Kota Palopo. “Saat diamankan dia mengakui menyerahkan sabu kepada dua pelaku yang sebelumnya kami amankan. Dia mengaku sabu yang dia kuasai berasal dari seseorang berinisial IP. IP telah kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. Polisi juga sedang mencari pemasok barang haram itu kepada para tersangka.
“Kami terus mendalami kasus ini. Satu orang sedang kami cari. Dia adalah pemasok sabu kepada para tersangka,” pungkas Zainuddin. (liq)