RANTEPAO — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan delapan orang yang diduga pelaku perjudian di Rante Ra’da’to’ Barana Kelurahan Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara, Selasa, (18/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko mengungkapkan, delapan orang pelaku diamankan saat sedang asik melakukan perjudian adu kerbau di dalam arena di sebuah lapangan yang berada di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan.
Delapan pelaku berinisial, SR (60), STB alias SL (21), GLB alias GTA (53) , IDL alias ISK (30), AT alias TMB (28), NTL alias NT (17), ML alias UP (25), serta EP alias STEP (50).
Hardjoko menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika Tim Khusus (Timsus) Singgallung Polres Toraja Utara melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau dalam acara pesta adat Pemakaman/Rambu Solo’.
Petugas yang sedang memantau melihat kedelapan pelaku ini memanfaatkan pesta adat tersebut untuk melakukan praktik perjudian.
“ Begitu melihat ada warga yang memanfaatkan pesta adat itu, pelaku langsung diamankan,” katanya. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang sebanyak Rp.12.598.000. Untuk proses lebih lanjut, pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara. (fit)