JAKARTA- Melalui Juknis ke-3 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 26 Oktober 2025, pamerintah kembali mempertegas peran tim keamanan pangan di sekolah dan madrasah, Jumat (21/11/2025).
Penegasan itu disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam webinar penguatan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
“Aturan terbaru ini menempatkan satuan pendidikan sebagai titik pengawasan krusial untuk memastikan setiap makanan yang diterima oleh peserta didik aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan, sebab keberhasilan MBG sangat bergantung pada ketelitian dan kesiapsiagaan tim keamanan pangan termasuk yang ada di sekolah,” tegasnya.
Lucky menjelaskan bahwa, standar gizi dan keamanan pangan nasional telah diperkuat melalui berbagai regulasi, mulai dari UU Kesehatan No. 17/2023, UU No. 28/2021, PP No 28/2025, Permenkes No 11/2025, hingga Permenkes No. 2/2013 dan 2/2023.
“Meski beberapa regulasi ini memiliki nomor serupa, namun seluruhnya saling melengkapi untuk menyempurnakan standar operasional MBG,” ungkapnya.
Pada level daerah, lanjut Lucky dinas kesehatan kabupaten/kota bertanggung jawab membina dan mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui berbagai mekanisme, seperti inspeksi kesehatan lingkungan, uji laboratorium, pelatihan penjamah pangan, penerbit Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan SPPG.
“Pengawasan ini dilakukan secara internal maupun eksternal, dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan independensi dan objektivitas penilaian. Setiap harinya, SPPG ini wajib melakukan uji orbanoleptik untuk memastikan kualitas makanan sebelum disajikan ke peserta didik,” katanya.
Dalam Juknis ke-3, lanjut Lucky, sekolah diwajibkan melakukan uji cepat menggunakan panca indra (Uji Organoleptik) sebagai langkah awal untuk mendeteksi potensi kerusakan pangan.
“Pemeriksan meliputi identifikasin aroma tidak normal, perubahan warna atau tekstur, serta kelayakan konsumsi. Pemeriksaan ini dilakukan di meja yang bersih, terang, dan dicatat dalam formulir harian,” terangnya.
Lucky juga menambahkan bahwa, selain itu Kemenkes juga mengadopsi pedoman internasional Five Keys to Safer Food dari WHO. Pedoman yang diadopsi yaitu menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak makanan dengan benar, menyimpan makanan pada suhu aman, dan menggunakan air dan bahan yang aman.
“Tujuan utamanya yaitu, agar makanan aman dan anak sehat. Jika satu saja dari lima kunci ini tidak dijalankan, maka risiko keracunan dapat meningkat. Sebab itu, konsistensi sangatlah penting. Sistem pengawasan berlapis ini dimulai dari sekolah, puskesmas, dinas kesehatan, hingga SPPG menjadi fondasi penting keberhasilan dari program MBG dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tandasnya. (*)






