Kadis Perikanan Luwu Diduga Paksakan Pengerjaan Dua Kapal Tangkap Ikan Tanpa SPK Dengan Anggaran 330 Juta DAU APBD Perubahan 2023

Dua kapal tangkap ikan yang pengerjaannya dipaksakan oleh Kadis Perikanan Luwu, Baharuddin tanpa SPK dari PPK.

Luwu- Batal tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dua pekerja kapal penangkapan ikan jenis fiber dan kayu tidak dibayar. Proyek pengadaan kapal itu terletak di Dinas Perikanan Luwu dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Perubahan 2023 dengan nilai RP. 330.000.000,-

“Dua kapal ini dikerjarkan di November 2023 lalu di dua desa yaitu Desa Cimpu, Kecamatan Suli dan Desa Batulotong, Kecamatan Larompong Selatan,” kata, Ahmad A. Muh. Nur Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Luwu, Selasa (04/06/2024).

Bacaan Lainnya

“Untuk desa Batulotong itu kapal fiber yang dikerjakan oleh nelayan setempat atas nama Muhlis Tompo, dan kapal kayu di Desa Cimpu yang dikerjakan oleh Mabesus,” tambahnya seraya berkata Mabesus ini penerima kapal kayu yang diperintahkan langsung oleh Kadis Perikanan.

Namun pengerjaan kapal berukuran 2 GT yang telah rampung 90% itu dihentikan. Alasannya pengerjaan kapal yang dimkasud tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen.

Dari informasi yang dihimpun, saat pengerjaan dua kapal itu rampung 30% dan tanpa SPK, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin disebut memaksa PPK, PPTK dan konsultan untuk tetap melanjutkan pekerjaan.

Setelah proses pengerjaan 90% Baharuddin selaku Pengguna Anggaran kemudian menghentikan proses pengerjaan dan tidak memberikan ganti rugi kepada dua pekerja meski belum ada SPK hingga selesai 90%.

Dimana seharusnya satu minggu sebelum pengerjaan merupakan proses administrasi untuk kontrak jasa konsultan, kemudian masuk administrasi fisik kapal sebelum ke ULP.

Dua unit kapal ini dikerjakan di Desa Cimpu, Kecamatan Suli dan Desa Batulotong, Kecamatan Larompong Selatan. Keduanya diduga  dikerjakan meski SPKnya belum terbit pada November 2023. (*)

Pos terkait