PALOPO, – Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, Anshar Dachri, mengklarifikasi issu pembangunan talud atau bronjong di salah satu titik di Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Proyek tahun anggaran 2019 melalui Dinas PUPR itu disoroti pihak legislatif dalam rapat dalam rapat pembahasan LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 di DPRD Palopo pada Kamis, 28 Mei 2020.
Rapat digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo dengan DPRD setempat.
Anshar menjelaskan paket pembangunan bronjong di Kelurahan Lebang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019.
Ia meluruskan bahwa proyek itu tidak fiktif. Menurutnya, suatu pekerjaan dikatakan fiktif jika tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan, sebutnya, Jumat (29/5/2020).
Ditegaskan bahwa paket bronjong itu memang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan dan tidak pernah dilakukan pembayaran kepada rekanan manapun.
Pembayaran biaya pekerjaan kepada rekanan kata dia bisa dilakukan setelah dilampirkan laporan dan bukti hasil pekerjaan. Kalau tidak, maka tidak akan dibayarkan.
“Itu persyaratan dokumen untuk pembayaran suatu kegiatan. Dan jika lengkap dan ditandatangani konsultan pengawas, PPK, PPTK, PjPHP, PA dan selanjutnya terbit SP2D, jika dokumen dan bukti-bukti pendukung lainya lengkap,” urainya.
Faktanya lanjut Ansar, laporan foto 0, foto 50 persen, foto 100 persen dan SP2D itu tidak pernah ada. “Artinya tidak terbayarkan sama sekali atau nol rupiah,” tambahnya.
Dipaparkan, proyek bronjong itu tidak terbayar dan tidak dilaksanakan karena kondisi di lapangan. setelah penandantanganan kontrak, akses menuju lokasi pekerjaan itu ternyata tidak ada.
Baik untuk lansiran, material termasuk alat. Olehnya, Dinas PUPR Palopo menegaskan bahwa TA. 2019 tidak ada proyek fiktif, termasuk proyek pembangunan bronjong di Lebang.
“Jadi, kesepakatan antara PPK dan penyedia, pekerjaan ini kami batalkan karena tidak didukung kondisi sekitarnya (medan) yang ada disitu,” terangnya.
Dijelaskan kembali bahwa pekerjaan-pekerjaan yang sudah dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan pada tahun bersangkutan itu biasa terjadi.
“Ada karena faktor waktu yang tidak memungkinkan utk penyelesaian peker, ada karena faktor alam, serta alasan lainnya” tutur Anshar.
Terkait isi LKPj Wali Kota Palopo TA 2019 terkait proyek tersebut, perlu konfirmasi lagi, kemungkinan ada terlewatkan dalam menafsirkan laporan LKPj wali kota.
“Biasanya ada penjelasan yang digarisbawahi bahwa itu memang dianggarkan tetapi pada akhirnya tidak dilaksanakan. Itu biasa terjadi karena beberapa faktor yang saya sebutkan tadi,” tambahnya.
Diharapkan, masalah tersebut bisa dikoordinasikan dengan baik dengan instansi di lingkup eksekutif dengan legislative agar tidak ada salah penafsiran dalam mencermati LKPj wali kota. (rls)