Kado Akhir Tahun! Kejari Luwu Merilis 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kakao

Bertempat di Aula Gedung Kejari di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun merilis tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadan bibit kakao Dinas Pertanian Luwu yang merugikan negera sebesar Rp.487.516.000, Kamis (29/12/2022).

Belopa— Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) merilis tiga tersangka temuan tindak pidana dana hibah pengadaan bibit kakao READSI  Dinas Pertanian di tahun 2020. Penetapan tiga tersangka itu digelar di Aula Gedung Kejari di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (29/12/2022).

“Kita sudah menetapkam sedikitnya 3 tersangka dalam kasus korupsi pengadan bibit Kakao. Ke 3 tersangka masing-masing berinisial IK merupakam Direktur CV Marga Sejahtera, TW selaku penyediaan bibit kakao, dan UB yang merupakan Pegawai pada dinas Pertanian (PPK),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun.

Bacaan Lainnya

Andi Usama menjelaskan, bahwa pelanggaran yang di lakukan oleh ke 3 tersangka pengadaan bibit ini dilakukan dengan cara manipulatif data hingga negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Sertifikasi bibit tidak ada namun kita pahami bahwa bibit yang beredar dimasyarakat harus ada sertifikasinya, dan untuk anggaran pengadaan bibit kakao itu sebanyak 887 juta, sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp.487.516.000,”terangnya.

Kami masih melakikan penyidikan, dan jika dalam penyidikan kami menemukan fakta-fakta baru dan bisa dikembangkan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru. SWelain itu Kejari Luwu juga membeberkan bahwa saat ini ke-3 TSK di sangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor.

” Sementara ini kita lakukan penyelidikan fakta-fakta itu yang akan berkembang intinya ini masih proses Kemungkinan bertambahnya tsk baru besar peluangnya, sementara 3 TSK ini kita Sangkakan dengan Pasal 12 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 UU Tipikor Hukuma minimal 2 tahun penjara,” bebernya. (fit)

Pos terkait