PALOPO – MR (56) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, warga jalan Jenderal Sudirman, Kota Palopo itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NI (30).
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan awalnya pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor. Untuk menjalankan aksinya, NI kemudian dibawa ke salah satu empang di Kota Palopo.
“Korban mengaku dipeluk oleh pelaku. Payudara dan organ intimnya juga diraba oleh pelaku,” jelas Iptu A. Akbar, Jumat (1/11/2019).
MR hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar saat mengantar NI. Warga kesal karena perilaku cabul pelaku. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mencegah aksi main hakim sendiri.
“Keluarga korban keberatan dengan aksi cabul yang dilakukan MR. Kami pun langsung menahannya dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa saksi,” jelasnya.
Diketahui, NI yang merupakan warga Benteng Raya Kota Palopo ini mengalami gangguan jiwa.
Saat ini MR sudah diamankan pihak kepolisian. Sepeda motor pelaku juga diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti. (liq)