DaerahEkonomiHeadlinePerdagangan

Kanit II Tipidter Polres Luwu dan Tim Satgas Gabungan Lakukan Pengawasan Harga Pangan Sesuai HET

5
×

Kanit II Tipidter Polres Luwu dan Tim Satgas Gabungan Lakukan Pengawasan Harga Pangan Sesuai HET

Sebarkan artikel ini
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan bersama tim satgas gabungan lakukan pengawasan pengawasan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Luwu.

LUWU- Menindak lanjuti dua surat edaran pemerintah daerah tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Surat Edaran Himbauan Penjualan Sesuai HET, Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan dan tim satgas pangan gabungan melakukan pengawasan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Luwu, Sabtu (08/11/2025).

“Pengawasan dilakukan pada Kamis (06/11). Pengawasan ini dilakasanakan secara menyeluruh di beberapa titip pasar guna untuk memastikan pedang mematuhi harga acuan,” katanya Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Ryan.

Langkah preventif seperti ini, kata Ryan penting dilakukan untuk mengantisipasi pelangagran dan menjaga keseimbangan pasokan beras di wilyaha hukum Polres Luwu.

“Kami bersama tim gabungan turun langsung untuk memastikan  harga jual beras sesuai ketentuan HET dari pemerintah. Pengawasan ini akan secara rutik akan terus dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan adanya kenaikan harga yang tidak wajar, sekaligus mencegah penimbunan dan praktik spkeluasi harga,” terangnya.

Ipda Ryan menambahkan bahwa, hasil pemanatauan yang dilakukan sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan HET dan sebagian kecil masih ada yang menjual di atas harga yang telah ditentukan.

“Pedagang yang menjual di atas harga HET masih diberikan teguran langsung oleh petugas Satgas, dan jika dikemudian hari tetap melanggar, maka sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diterapkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menegaskan bahsa langkah yang dilakukan itu tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, namun juga untuk melindugi konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif agar para pedagang memahami pentingnya mematuhi aturan HET. Polres Luwu bersama dinas terkait terus berkomitmen menjaga keseimbangan harga dan stok beras di pasaran, serta mencegah penimbunan ataupun manipulasi harga yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Dengan pengawasan terpadu ini, kata Jody suluruh pelaku usaha di Kabupaten Luwu dapat menjual beras sesuai harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga wajar dan terjangkau, serta terhindar dari praktik penimbunan dan spekulasi yang merugikan masyarakat,” tutup AKP Jody Dharma.

Untuk diinformasikan, berdasarkan dua surat edaran yang dimaksud, pemerintah daerah menetapkan harga acuan beras di Kabuapten Luwu yaitu berar Sejahtera/HPP Rp.12.500 per kilogram, beras medium Rp.13.500 per kilogram, dan harga yang ditetapkan untuk beras dengan kualitas premium yaitu Rp.14.900 per kilogram. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *