MALILI — Satuan Reserse dan Narkoba Polres Luwu Timur, mengamankan dua warga di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
Keduanya adalah AA (30) warga Desa Balai Kembang, Mangkutana dan JU (29) warga Tarengge. Keduanya kedapatan mengantongi narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Jodi Titalepta mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
” Setelah digeledah, keduanya memang benar mengantongi sabu-sabu,” katanya, Rabu (13/05/2020). Saat ini kata dia, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana pelaku mengambil sabu-sabu tersebut. (fit)