JAKARTA — Karir komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terhenti. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (08/01/2020). Ia diduga melakukan transaksi suap.
Wahyu tercatat sudah 17 tahun berkarir di KPU. Dimulai dari KPU Banjarnegara 2003-2008. Kemudian berlanjut di periode kedua 2008-2013. Dua periode di KPU Banjarnegara, Wahyu menjabat Ketua.
Karirnya berlanjut setelah terpilih menjadi Komisioner KPU Jawa Tengah periode 2013-2018. Saat masih di KPU Jawa Tengah, Wahyu mendaftar sebagai calon KPU RI pada 2017. Nasib baik memayunginya. Ia terpilih dan bertanggunjawab di bidang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM.
Dikutip dari detik.com, Wahyu kelahiran Banjarnegara pada 5 Desember 1973. Wahyu mengenyam pendidikan S-1-nya di FISIP Universitas 17 Agustus Semarang. Lalu melanjutkan studi S-2 di jurusan Ilmu Administrasi Universitas Soedirman (Unsoed).
Selama berkarir di KPU Banjarnegara dan Jateng, Wahyu pernah menerima beberapa penghargaan, yaitu Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara (2010), Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013), Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi dari KPU RI (2015), serta FGD Penyusunan Model Pendidikan Pemilih dari KPU RI (2015). (*/adn)