Karir Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid Berakhir di Rutan Mapolres Luwu

LUWU– Sat Reskrim Polres Luwu mengamankan YU (31) warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.  YU diamankan setelah aksinya membobol kotak amal Masjid di Lingkungan Lempokassi, Kecamatan $uli Kamis 15 Desember 2022 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa pengungkapan berawal ketika Team Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kotak di beberapa wilayah Kabupaten Luwu, kemudian memperoleh informasi bahwa ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan di seputaran masjid di Desa Kasiwiang Kec. Suli Kab. Luwu.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Team kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan laki-laki YU (31) Alias Uchu, dan setelah digeledah ditemukan sebuah tas yang berisi 1 buah gurinda, 1  buah linggis besi, 1  buah palu pemecah kaca, 1 buah obeng, 1  buah tang, 1 buah gunting warna hitam, 1  buah pisau silet serta sejumlah uang tunai dengan berbagi pecahan. Selanjutnya Team membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Berdasarkan informasi bahwa pelaku YU (31) Alias Uchu, masuk ke dalam pekarangan masjid dengan mengendarai sepeda motor.

“Kemudian masuk ke dalam masjid dan membongkar kotak amal dengan cara merusak gemboknya dengan menggunakan alat berupa linggis, tang, obeng, palu pemecah kaca, serta gurinda lalu kemudian mengambil isi kotak amal sebesar Rp. 3.000.000,” terang AKP Muh. Saleh.

Sementara, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, pelaku YU merupakan spesialis pembobol kotak amal Masjid dan sudah melakukan aksinya di beberapa masjid yang ada di Kabupaten Luwu.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksinya di empat masjid. Bersama pelaku juga diamankan uang sejumlah Rp. 12.890.000 diaman uang ini merupakan hasil pembobolan kotak amal di empat masjid di kabupaten Luwu,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah berada di rumah tahanan Mapolres Luwu dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Atas kejadian ini juga dihimbau agar seluruh takmir masjid untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan kotak amalnya, misalnya dengan memasang CCTV,” tegas AKBP Arisandi. (Fit)

Pos terkait