Kasi Intel Kejari Luwu Tekankan Pentingnya Pengelolaan Dana BOS Mengikuti Tiga Pilar: Edukatif, Prepentif, dan Refresif

Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP mengikuti kegiatan Advokasi Hukum terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu.

Luwu- Jadi narasumber di kegitan advokasi hukum penggunaan Dana BOS, Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin berikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu atass terlaksananya kegiatan tersebut, Selasa (15/04/2025).

“Kegiatan ini mengingatkan para kepala Sekolah tentang pentingnya selalu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum dan pengawasan ineternal serta mempedomani aturan penggunaan Dana BOS,” kata Kepala Inspektorar Daera, Achmad Awwabin.

Bacaan Lainnya

Kepala Sekolah, lanjut Awwabin bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Dana BOS sehingga wajib bagi kepala sekolah untuk mengetahui dan memahami regulasi.

“Hal ini bertujuan agar pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegiatan sosialisasi tentang hukum seperti ini harus intens dilaksanakan untuk saling mengingatkan tentang bahaua korupsi,” ucapnya.

“APH dan APIP sendiri sudah ada MoU dalam penanganan  pengaduan masyarakat, sehingga kordinasi antara APH dan Inspektorat terus berjalan,” tutupnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menekankan tentang pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai regulasi dan menyampaikan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi,” katanya.

Stategi edukatif kata Ardiaman dapat dilakukan melalui penerangan hukum Advokasi pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indek kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan sebab program pencegahan melalui edukatif serta penangan perkara korupsi yang berhasil mengambilkan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar,” terangnya.

Untuk menghindari perencaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau mark-up lanjut Kasi Intel Kejari Luwu, kepala sekolah harus memastikan setiap pencairan dana disertai dengan buktu pendukung yang lengkap dan sah.

“Hal ini harus dilakukan sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinasy crime) yang harus dicegah sejak dini. Untuk itu saya meminta para peserta mempelajari regulasi pembendaharaan agar pengelolaan keuangan tidak melanggar hukum,” katanya.

“Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kejari Luwu untuk menciptakan pemerintah yang transparan dan masyarakat yang taat hukum demi mewujudkan Indonesia maju dan bebas korupsi,” tutup Kasi Intel Kejari Luwu. (*)

Pos terkait