KASN Rekomendasi Peninjauan Kembali Guru jadi Camat di Luwu, Kepala BKPSDM : Sudah tidak Ada Masalah

BELOPA — Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) merekomendasi kepada Bupati Luwu, Basmin Mattayang, untuk meninjau kembali pelaksanaan mutasi yang digelar pada 22 Oktober 2019 lalu.

Diketahui pada mutasi tersebut, terdapat 5 orang guru yang dilantik menjadi pejabat eselon III di Pemkab Luwu. Dua diantaranya menjadi camat dan tiga orang menjadi Kepala Bidang.

Bacaan Lainnya

Pada pelantikan itu juga terdapat 41 ASN yang dinonjobkan dan dimutasikan dari jabatan eselon III ke eselon IV. Atas mutasi tersebut, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto merekomendasikan kepada Bupati Luwu sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk meninjau kembali.

Hal ini melanggar pasal 61 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP No 74 tahun 2008 tentang guru. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengangkatan guru pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas atau jabatan fungsional lainnya dilakukan setelah 8 tahun bertugas sebagai guru dan kebutuhan guru terpenuhi.

Untuk ASN yang dinonjobkan atau penurunan jabatan agar dilakukan pemanggilan dan pembinaan terlebih dahulu jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KASN nomor 4317 /KASN/2019 tertanggal 16 Desember 2019, perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu tertanggal 16 Desember 2019.

KASN juga memberikan waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima surat untuk melaksanakan rekomendasi dan melaporkan hasilnya ke KASN. Kepala BKPSDM Luwu, Sulaiman yang dihubungi mengaku sudah memberikan klarifikasi ke KASN.

” Saya dan pak Sekda dipanggil ke KASN. Intinya tidak ada masalah lagi, kami sudah memberikan klarifikasi,” katanya. Soal guru yang diangkat jadi camat, Sulaiman mengungkapkan mereka sudah diikutkan pelatihan beberapa hari setelah dilantik jadi camat. (adn)

Pos terkait