SUMBAWA – Kasus perselingkuhan istri yang berhubungan badan dengan selingkuhannya dekat suaminya sendiri di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berakhir. Sang suami, AP, memilih mencabut laporannya dengan alasan masih sayang kepada istrinya, SU.
Dilansir ritmee.co.id dari Detikcom, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faesal Afrihadi mengatakan AP dan SU telah sepakat berdamai dan memilih mencabut laporannya.
“Benar, ada perdamaian kedua belah pihak, tapi saya sarankan harus gelarkan dulu di Polres, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya seperti dikutip dari detikcom, Kamis (23/1/2020).
Meski menjadi korban kekerasan, SU tidak keberatan dan tak membuat laporan atas perbuatan AP yang membacok dirinya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.
“Istrinya tidak membuat laporan, dan membuat pernyataan tidak berkeberatan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Faesal mengatakan kasus tersebut masuk kategori delik aduan. Ketika laporannya dicabut oleh korban, prosesnya tidak bisa dilanjutkan dan akan dikeluarkan SP2HP oleh polisi.
“Untuk kasus perzinaan di mana suami sebagai pelapor, dikarenakan kasus tersebut adalah delik aduan, jika laporan tersebut dicabut oleh orang yang menjadi korban, proses tersebut tidak dapat diproses. Namun kami akan lakukan melalui mekanisme gelar. Hasilnya akan kami berikan kepada pelapor berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP),” tandasnya. (*)