PALOPO – Pengadilan Agama (PA) Palopo telah menerima 96 perkara cerai sepanjang tahun 2022 ini. Dari 96 perkara itu, 58 perkara telah putus, selebihnya masih dalam tahap persidangan.
58 perkara yang telah putus masing-masing 10 perkara cerai talak, 39 cerai gugat, dua perkara harta bersama, satu perkara dispensasi nikah, isbat nikah tiga perkara, selebihnya perwalian anak.
Tidak hanya masyarakat sipil, hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan perceraian. Masing-masing cerai gugat 6 orang dan 1 orang cerai talak.
Demikian dikatakan Ketua PA Palopo, Tommi melalui Panitera Muda PA Palopo, Awaluddin kepada awak media. Dia menyebutkan, angka perceraian yang cukup tinggi ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Jika persentasekan katanya, sebanyak 78 persen kasus perceraian di Kota Palopo akibat selisih paham pasangan suami istri.
“Kemudian 11 persennya karna ditinggal pasanga, dan selebihnya 11 persen karna Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” rinci Awaluddin.
Sejauh ini kata Awaluddin, pihaknya belum mendapat adanya kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor ekonomi. “Sampai saat ini perkara ceraiyang kami tangani itu belum ada karena disebabkan faktor ekonomi,” terangnya.
Dia menambahkan perkembangan jaman seperti saat ini, dimana media elektronik sebagai wadah komunikasi semakin canggih dan jika tidak disikapi dengan bijak, itu juga dapat memicu timbulnya keretakan rumah tangga seseorang.
“Misalnya kalau ada suami atau istri yang main handphone, entah itu online untuk chatting dengan orang lain atau main game dan lupa tanggung jawab masing-masing dalam rumah tangga mereka, itu juga dapat memicu retaknya hubungan antar keduanya,” katanya.
“Belum lagi kalau chatting dengan bukan pasangan (pihak) ketiga, kemudian diketahui pasangannya, pasti rumah tangga tersebut tidak akan harmonis lagi dan bahkanbisa menjadi penyebab terjadinya cerai,” pungkasnya. (*)