Kawasan Hutan Lindung Beralih Fungsi, Hasrul : Usulan dari Pemda Luwu

Ilustrasi

BELOPA— Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan membenarkan adanya kawasan hutan lindung yang mengalami perubahan peruntukan, dan mengalami perubahan fungsi.

Kepala UPTD Kehutanan Luwu, Hasrul mengatakan, kawasan hutan lingdung mengalami perubahan peruntukan dan perubahan fungsi itu sebagian besar berada di wilayah pesisir, atau hutan mangrove.

Bacaan Lainnya

“ Peruanbahan peruntukan untuk hutan mangrove berada di Bua, Ponrang, Ponrang Selatan, Belopa, Suli, Larompong dan Larompong Selatan. Lokasi perubahan peruntukan ini diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (22/11/2021)

Semua unsulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi dari Pemda Luwu untuk 2021ini proses pelepasannya sudah dilakukan, identifikasinya dimulai sejak bulan Maret 2021 lalu.

“ Perubahan fungsinya yaitu dari hutan lindung menjad Areal Penggunaan Lain (APL), seperti hutan mangrove yang disulap menjadi kawasan wisata mangrove,” terangnya.

“ Ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Daerah untuk mengelola lahan menjadi APL,” tambah Hasrul.

Sedangkan kawasan hutan lindung yang diperuntukan sebagai jalan ia mengaku pihaknya terlebih dulu akan memastikan dan mengambil titik koordinat dari lokasi peruntukan jalan.

“ Setelah pengambilan titik koordinat kita akan melakukan overlay dengan peta kewasan hutan, dan kemudian memastikan, letak peruntukan jalan ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak, baik itu lokasi APL berada di pesisir, daratan, maupun pegunung,” tandas Hasrul.

Berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.362 tahun 2019, kawasan hutan lindung di Kabupaten Luwu seluas 96.335,55 Ha atau sekitar 32,60 persen dari luas wilayah, 8.362,70 Ha yang mengalami perubahan peruntukan, 1.010,80 Ha yang mengalami perubahan fungsi. (fit)

Pos terkait