Ke Kanwil Kemenkumham, Komisi I Minta Grasi HPA Tenriadjeng, Baharman : Ada Peluang

PALOPO — Komisi I DPRD Palopo konsultasi ke Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Ham di Makassar, Jumat (17/1/2020) lalu.

Rombongan dipimpin ketua Komisi I, Efendi Sarapang. Hadir juga rekannya Baharman Supri, Megawati, Muh Mahdi, Misbahuddin, Jabir dan Aris Munandar.

Bacaan Lainnya

Konsultasi ini terkait permohonan grasi atau pengurangan masa tahanan terhadap mantan walikota Palopo dua periode, HPA Tenriadjeng.

Diketahui, HPA Tenriadjeng saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sari Makassar. Saat ini, Mr Tenri sapaan akrabnya sudah beberapa hari dirawat di Makassar karena sakit yang dideritanya. Ia juga bolak-balik dari RS selama menjalani masa tahanan.

Wakil ketua komisi I, Baharman Supri mengatakan, saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham, orang di sana juga tahu siapa HPA Tenriadjeng dan bagaiamana sepak terjangnya.

“Respon Kanwil Kemenkumham positf. Ada peluang diberikan grasi,” kata Baharman di ruang kerjanya Senin (20/1/2020).

“Saat kami minta petunjuk permohonan grasi, kami diarahkan ke Lapas Gunung Sari Makassar. Karena secara teknis, di sana (lapas) yang lebih tahu,” sebut politisi Golkar itu.

Lanjut Baharman, mengingat kondisi HPA Tenriadjeng yang sudah tidak seperti biasa lagi, pihaknya meminta agar Tenriadjeng dijadikan tahanan rumah saja agar bisa berkumpul bersama di sisa hidupnya.

“Tapi sudah tidak bisa (tahanan rumah) karena beliau sudah menjadi warga binaan. Sekarang, jalan terbaik ialah meminta grasi ke Presiden,” jelas Baharman.

Selain diarahkan ke Lapas Gunung Sari, ada poin penting yang bisa ditempuh untuk grasi.

Yang pertama, kata Baharman adalah, harapan Kalapas bisa memfasilitasi rencana grasi. Pihak keluarga HPA Tenriadjeng juga diminta untuk memohon dan terakhir agar menggunakan pengacara.

“Ini kita akan bicarakan lebih lanjut, termasuk berencana menemui Kalapas Gunung Sari Makassar. Yang jelas, komisi I memberikan perhatian serius terhadap rencana ini,” tandas Baharman. (asm)

Pos terkait