JAKARTA- Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan resmi memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor untuk komoditas emas, atau bea kelaur emas, Selasa (23/12/2025).
Peraturan bea keluar emas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 3 Nomor 80 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 17 November 2025 dan berlaku setelah 14 hari.
Dimana dalam Pasal 3 PMK Bea Keluar Emas Melansir pasal 3 dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas ditentukan tergantung harg referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Tarif bea keluar emas yang ditetapkan oleh Purbaya dalam PMK tersebut yaitu antara rentang 7,5 hingga 15 persen yang tergantung pada jenis emas dan harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Harga referensi yang dimasuk yaitu mulai dari 2,800 dollar Amerika Serikat per troy ounce sampai dengan 3,200 dollar Amerika Serikat per troy ounce. Sementara untuk harga referensi mulai dari 3,200 per troy ounce.
Pasal 5 PMK Bea Keluar Emas Dalam pasal 5 PMK 80/2024 juga disebutkan bahwa perihitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus.
Adapun rumus yang dimasuk yaitu: Tarif Bea Kelaur x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Dimana untuk menentukan besaran biaya keluar yaitu semakin tinggi harga refesensi semakin tinggi pula presentase pembayaran bea keluar yang diterapkan oleh Purbaya.
Adapun rincian tarif bea kelaur per komoditas emas yaitu:
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen dan 15 persen.
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10 persen dan 12,5 persen.
- Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.
- Minted bars tarifnya 7,5 persen dan 10 persen.
Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berupaya menata ekspor emas dan memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah fluktuasi harga emas global. (*)










