PALOPO — Walikota Palopo mengeluarkan kebijakan terbaru terkait usaha penjualan takjil atau ‘pabuka’ selama bulan ramadhan.
Hal itu disampaikan walikota, HM Judas Amir melalui Kabag Humas, Wahyudin Kamis (23/4/2020) pagi.
“Beliau (walikota) tidak mengizinkan adanya penjual takjil di Lagota, Pasar Andi Tadda termasuk di pinggir jalan. Kecuali yang jualan dirumah secara online, itu boleh,” kata Wahyudin.
“Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona. Karena penjual takjil di pasar ini berpotensi mengumpulkan banyak orang,” tambahnya.
Sebelumnya, walikota Palopo menyampaikan akan memberikan izin penjual takjil dengan wajib jaga jarak antara satu lods dengan lainnya. Namun kebijakan itu dianulir. Ini dilakukan dalam rangka mencegah wabah virus corona. Semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang, kecuali penjual sembako. (asm)