DaerahHeadlineHukum dan KriminalSulsel

Kejanggalan Penyidik Reskrim Polres Palopo, Korban Penganiayaan Berat Hingga Patah Tulang Malah Dijadikan Sebagai Pelaku

1299
×

Kejanggalan Penyidik Reskrim Polres Palopo, Korban Penganiayaan Berat Hingga Patah Tulang Malah Dijadikan Sebagai Pelaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist.

Palopo- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo kembali berulah. Kali ini penyidik Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Syahrir kembali mencederai kepercayaan masyarakat terkait penegakan hukum di Kota Palopo.

Hal itu diungkapkan oleh pemerhati hukum Luwu Raya, Syafruddin Djalal. Ia mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Polres Palopo yang menjadikan korban dengan penganiayaan berat sebagai pelaku sangat berpontensi mencederai kepercayaan dan keadilan masyarakat.

“Menjadikan korban pemukulan dan penganiayaan hingga mengalami cacat permanen sebagi pelaku jelas keliru. Harus ada evaluasi serius terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Palopo,” katanya.

Terkait proses penyidikan itu, Djalal mendesak Divisi Propam Polda Sulsel untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai tidak objektif.

“Korban dijadikan sebagai pelaku, jelas ini tidak objektif, Propam Polda Sulsel harus turun tangan memeriksa kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Palopo,” ucapnya.

Korban yang dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo diketahui berinisial GM. Ia mendapatkan penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen.

“Kejadiannya beberapa waktu lalu disekitar rumah GM. Korban dipupul didepan anaknya yang masih balita, saat dipukul GM tidak melakukan perlawanan meski dipukul dan ditendang dengan sangat brutal, anak GM yang masih balita hanya bisa menangis ketakutan melihat orang tuanya dipukuli,” ungkap seorang saksi mata,” Sabtu (12/07/2025).

“Saya tidak mau membuat keterangan palsu, bohong, atau mengada-ada. Keterangan saya di depan penyidik real sesuai dengan kejadian yang saya lihat langsung. Saya takut pada Tuhan, dan saya tetap pada keterangan saya bahwa GM tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Sementara ibu dari korban GM, menyesalkan keputusan dari penyidik Reskrim Polres Palopo yang menjadikan anaknya sebagai pelaku penganiayaan.

“Kami tidak habis pikir. Anak saya sudah cacat, harus menjalani perawatan intensif karena jadi korban kekerasan, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh anaknya yang masih kecil, tapi malah dijadikan pelaku. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar ibu GM dengan mata berkaca-kaca.

Diketahui, setelah mendapatkan penganiayaan berat hingga cacat permanen, penyidik Reskrim Polres Palopo malah menjadikan GM sebagai pelaku penganiayaan.

Hasil pemeriksaan, GM mengalami patah tulang pada bagian kaki kanan hingga tidak lagi bisa berjalan normal, dan kini harus menjalani pengobatan intensif.

GM diketahui dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Penetapan status hukum ini sontak memicu kecaman dari keluarga korban serta berbagai pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Sementara Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kasat Reskrim, AKP Syahrir.

“Untuk detail kronologi penetapan tersangkanya boleh ditanyakan langsung ke Kasat Reskrimnya,” kata Supriadi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir belum merespons saat dikonfirmasi via sambungan telepon. (Cand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *