Kejari Luwu Panggil PNS DPPKB Terkait Kepemilikan Tambang Ilegal Jenis Galian C, Dijual Kepengembang Perumahan Subsidi di Belopa

Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. Ft/Ist.

Luwu- Kejaksaan Negeri Luwu Bidang Intelejen memanggil Mistam seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Senin 16 Juni 2025 kemarin.

Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiaman menjelasakan, pemanggilan PNS yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan dan aktifitas pertambangan jenis galian C di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

Bacaan Lainnya

“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aktifitas pertambangan galian C yang diduga ilegal,” katanya, Selasa (17/06/2025).

Saat klarifikasi kata Ardiaman, PNS yang dimaksud mengakui bahwa aktfitas tambang galian di lokasi tersebut diakomodir olehnya.

Kondisi jalan yang rusak dan tertimbun lumpur akibat dilalui puluhan armada dengan muatan material milik tambang yang beraktifitas di Lingkungan Batu Murrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari informasi yang dihimpun penadah material dari tambang ilegal galian C itu bernama Gunawan Herman yang kerap disapa “Gun” pengembang perumahan subsidi di daerah Belopa dengan nama Perseroan Terbatas (PT) Banuanta Pratama (Perumahan Puri Senga 3).

Pengembang perumahan subsidi ini membeli hasil material dari Mistam untuk menimbun lokasi perumahan subsidi yang akan dibangun.

Sebelumnya diberitakan, warga di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu keluhkan akafitas tambang milik Mistam (PNS Penyuluh pada DPKB Luwu) yang merusak lingkungan dan jalan umum.

Menurut warga setempat, jalan umum yang kerap dilalui masyarakat juga dilalui puluhan armada bermuatan material tambang ke lokasi pembongkaran yaitu perumahan subsidi milik Gunawan Herman.

Material yang dimuat puluhan armada itu berceceran dijalan hingga menutupi aspal sehingga banyak warga yang terjatuh sebab jalan aspal yang mereka lalui licin dan tertutup material galian tambang. (*)



Pos terkait