Kejari Luwu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Walenrang Utara

Ilustrasi korupsi

BELOPA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menahan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jaringan Rehabilitasi DI Tubu Ampak Kanan, di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Tersangka berinisial AC beralamat di Palopo itu ditahan Kejaksaan setelah dilimpahkan Polres Luwu, Kamis (20/02/2020) hari ini. ” Akan dibawa ke rutan Tipikor di Makassar. Ini merupakan kewenangan dari Penuntut Umum (PU),” kata Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba.

Bacaan Lainnya

Kasus ini disidik oleh Unit Tipikor Polres Luwu sejak 2018 silam. Kasatreskrim Polres Luwu, AKp Faizal Syam mengatakan, anggaran proyek sebesar Rp 1 miliar lebih itu bersumber dari Provinsi Sulsel. Dalam perjalanannya, pekerjaan rekanan tidak sesuai dengan bestek dan dikerja asal-asalan.

” Hasil audit BPKP perwakilan Sulsel menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 200.359.777,” kata Faisal.

Selain AC sebagai rekanan/pihak ketiga, kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka lainnya yakni YK selaku PPTK, MA sebagai direksi serta AH sebagai pimpinan perusahaan. Tiga tersangka tersebut sudah ditahan sebelumnya.

Tersangka dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (fit)

Pos terkait