Belopa- Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan Kepala Sekolah SMAN 4 Kabupaten Luwu berinisial SAM sebagai tersangka tindak pidana korupsi pungutan dana komite sekolah, Kamis (26/09/2024).
“Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi pungutan dana komite sekolah tahun ajaran 2019/2020 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp.269.347.000,- dan Laporan Pertanggungjawaban tahun 2021/2022 pungutan yang dikumpulkan sebesar Rp.329.095.000,-,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya.
Pungutan liar ini, kata Zulmar, ketika tersangka memutuskan menambah dua kelas X (Sepuluh) melebihi kuota penerimaan awal yang telah ditetapkan yaitu 10 ruang kelas.
“Sementara tidak ada ruang kelas tambahan yang tersedi, jadi tersangka meminta orang tua murid untuk membayar uang komite sekolah sebesar Rp.25.000,- per siswa. Dimana keputusan inni diambil setelah tersangka SAM melakukan rapat Komite Sekilah,” ucap Kajari Luwu.
Namun putusan rapat itu, lanjut Zulmar, komite sekolah tidak menyetujui iuran untuk pembangunan kelas tambahan.
“Karena tidak disetujui, SAM kemudian menyodorkan program sekolah dengan rincian anggaran kepada Komite Sekolah dan melakukan rapat dengan orang tua siswa yang tidak semua diundang, hanya beberapa orang tua dari siswa saja,” bebernya.
Belakangan, masalah transparansi muncul ketika RAPBS dan LPJ tahun 2019-2020 dibagikan kepada orangtua yang hadir saat rapat, tetapi hanya mencantumkan detail insentif untuk program bantuan.
“Dalam RAPBS dan LPJ itu SAM hanya mencantukan insentif untuk program bantuan seperti kesejahteraan guru honor non-dapodik senilai Rp 70.100.000,” ungkapnya.
“Kejadian serupa kemudian terulang di tahun 2021-2022, di tengah pandemi COVID-19, dengan iuran komite yang meningkat menjadi Rp 50.000 per siswa untuk pembangunan 2 kelas tambahan,” tambah Zulmar.
Dari tersangka SAM, tambah Kajari Luwu, disita uang sebesar Rp. 43.350.000,-. Selain melanggar Pasal 12 Nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, tersangka juga melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12.
“Atas tindakannya, SAM terancam kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar,” tutupnya. (*)