Keluarga Korban Ucapkan Terimakasih, Terdakwa Pembunuh Imam Masjid di Belopa masih Mempertimbangkan Vonis Hakim

Tangis haru dan ucap syukur keluarga Yusuf Katubi seorang setelah Hakim Ketua, Wahyu Hidayat memberikan vonis 20 tahun penjara kepada terdakya Aditya Prayoga pelaku pembunuh imam masjid di Belopa, Kabupaten Luwu, Selasa (31/05/2022).(Ft/Andi Fitria Kambau).

BELOPA—  Keluarga dan kerabat dekat imam masjid, Yusuf Katubi yang menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada Jumat 31 Desember 2021 silam mengucap syukur atas putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 20 5ahun penjara kepada terdakwa pelaku pembunuhan Aditya Prayoga.

Arifin A. Wajuanna menyampaikan bahwa walaupun tidak sebanding namun  putusan ini sudah bisa memberikan sedikit rasa lega kepada keluarga.

Bacaan Lainnya

“Kami rasa putusan ini sudah pantas diberikan kepada terdakwa dan saya semua keluarga sudah siap menerimanya,” ucapnya setelah mendengar putusan dari Hakim Ketua Persidangan, Selasa  (31/052022).

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Tinggi Luwu, keluarga korban yang menghadiri persidangan itu berurai air mata dan sontak mengucapkan terimakasih kepada Hakim Ketua atas keputusan yang telah ia ambil.

Diketahui, Yusuf Katubi merupakan salah seorang tokoh masyarakat dan pemuka agama yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang imam di masjid Al Ikhwan di Kelurahan Senga, Kabupaten Luwu.

Namun siapa sangka akibat menegur terdakwa Aditya Prayoga dimana saat itu mengendarai motor secara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban yang hendak menyeberang menuju masjid untuk menunaikan salat subuh berkahir dengan kematian Yusuf Katubi.

Meski hakim ketua, Wahyu Hidayat yang memimpin jalannya sidang putusan terdakwa sudah memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa, ternyata Aditya Prayoga terdakwa pembunuh imam masjid tidak serta merta menerima putusan hakim.

“Saya masih fikir dulu, apakah mau menerima putusan hakim ketua atau mengajukan banding,” kata terdakwa Aditya Prayoga melalui Jaksa Pembelanya. (fit)

Pos terkait