PALOPO — Wali Kota, HM Judas Amir kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Work Form Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palopo hingga 19 Juni 2020 mendatang.
Sehingga SE yang sempat diterbitkan nomor 060/213/ORG/VI/2020 yang dikeluarkan 4 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor dibatalkan.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti SE Gubernur Sulsel nomor 800/3456/B.organisasi tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Iya benar, mulai besok (hari ini,red) ASN kembali bekerja dari rumah atau WFH,” katanya Minggu 7 Juni 2020.
Dalam SE yang dikeluarkan Wali Kota Palopo dengan nomor 060/217/ORG/VI/2020 tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, Kepala Perangkat Daerah menerapkan self assessment kepada seluruh ASN pada perangkat daerah dmasing-masing.
Serta mengganti finger print dengan aplikasi e-Lapor Asn dalam melakukan absensi.
Sebelumnya diberitakan Walikota Palopo, HM Judas Amir tak memperpanjang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN di lingkup pemkot Palopo.
Hal itu tertuang dalam surat edaran walikota nomor : 060/213/ORG/VI/2020 Tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor dalam tatanan normal baru.
Walikota Palopo, HM Judas Amir melalui Kabag Humas, Wahyudin membenarkan hal itu.
“Seluruh ASN kembali melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan mematuhi jam kerja mulaj tanggal 5 Juni 2020 serta mengaktifkan kembali finger print mulai Senin tanggal 8 Juni 2020,” kata Wahyudin Kamis (4/6/2020).
Selain ASN diatas, Kepala Sekolah dan tenaga pendidikan juga diminta ikut dalam surat edaran ini.
“Dalam penyesuaian sistem kerja ini, kepala perangkat daerah mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pencegahan covid-19,” jelas Wahyudin. (asm)