JAKARTA — Ribut-ribut soal adanya desa ‘hantu’ dibantah oleh pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT, Bonivasius Prasetya Ichtiarto menegaskan tidak ada desa tak berpenduduk yang menikmati aliran dana desa. Sebab, syarat pencairan anggaran tersebut salah satunya harus memiliki penduduk. Ia menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan anggaran Dana Desa.
“Apa yang mau dimanfaatin, sekarang kan pencairan Dana Desa bagaimana caranya? Dia harus membuat rancangan anggaran pendapatan desa, dia harus membuat aturan desa melalui musyawarah desa, kalau manusianya tidak ada bisa enggak bikin itu?,” terang Bonivasius.
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen.
Boni mengungkapkan mungkin “desa hantu” yang dimaksud adalah desa yang dahulunya ada namun saat ini sudah ditinggalkan para penduduknya. Penyebabnya bisa dikarenakan bencana yang melanda wilayah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menginvestigasi kebenaran adanya desa tak berpenduduk alias fiktif yang mendapatkan aliran uang dari program Dana Desa. Desa siluman yang dimaksud adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa. (*)