JAKARTA – Walikota Palopo, HM Judas Amir bersama beberapa jajarannya di undang ke Jakarta terkait penyelesaian aset daerah (yang berlokasi di wilayah Kota Palopo), di kantor Menko Polhukam di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.
Berkaitan dengan hal ini sebenarnya telah melalui beberapa tahap, maka untuk menuntaskan perihal ini, Walikota bersurat kepada Kemenko Pohukam, Mahfud MD, yang kemudian menugaskan Deputi III, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sogeng Purnomo, memfasilitasi komunikasi pihak terkait.
Telah termaktub dalam Undang-Undang No 11 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Palopo pasal 15, terkait penjelasan pengaturan dan penggunaan aset daerah kepada Pemerintah Kota Palopo.
Sebelumnya memang dari Kemenko Polhukam telah ke Kota Palopo meninjau aset-aset yang belum tuntas ini.
Juga telah pernah dilaksanakan rekonsiliasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang difasilitasi oleh Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, pada waktu itu dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Wali Kota Palopo, Jumat 16 Agustus 2019 lalu.
Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, dan Bupati Luwu, Basmin Mattayang.
Namun sampai saat ini, masih ada sekitar 14 aset yang belum tuntas pelimpahan penggunaan ke Kota Palopo, sehingga di penghujung masa jabatan, HM Judas Amir, upaya menyelesaikan perihal ini. Dan Hasil dari rapat ini, dan ada dua aset lagi yang sudah selesai.
Aset dari Kementerian dapat digunakan oleh Pemkot Palopo. Sementara yang lainnya masih dalam proses dan dipercayakan kepada Jaksa Pengacara negara, Kejaksaan Negeri Wilayah Kota Palopo dan Kab.Luwu, dan Kejaksaan Tinggi untuk penyelesaiannya.
Walikota Palopo menyampaikan bahwa persoalan aset ini, sama sekali tidak ada kepentingan pribadi, tetapi berkaitan dengan tugas selaku walikota, olehnya itu ia berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan segera dan tuntas. (*)