BELOPA — TH (50) warga Kelurahan Sabe, Belopa, Kabupaten Luwu, menyerahkan diri ke Polres Luwu, Selasa (30/03/2021) siang. Selama ini ia masuk dalam pencarian Polres Luwu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur IT (14) beberapa waktu lalu.
IT adalah cucu tiri dari TH. IT dicabuli oleh MI (47) yang kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu. Antara TH dan MI berteman sejak lama. ” Kami menduga TH memfasilitasi pelaku untuk mencabuli cucu tirinya. TH sudah mengetahui niat dan keinginan pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, sebelum membawa korban, ia menyerahkan uang Rp 50 ribu ke TH. ” TH menyerahkan diri ke Mapolres Luwu setelah menyaksikan tayangan televisi jika rekannya sebagai pelaku utama telah ditangkap,” kata Faisal.
Atas perbuatannya, TH dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara pelaku utama, MI pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Korban MI dicabuli pada Minggu (14/03/2021) malam di sebuah pondok kebun di Kecamatan Latimojong. Modusnya, ia mengajak korban makan coto lalu melampiaskan nafsu bejatnya. (fit)