Keroyok Anak di Bawah Umur, Empat Pemuda di Palopo Diringkus Polisi, Satu DPO

PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara membekuk empat pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5/2021). Mereka masing-masing berinisial RA (19), AF (26), AA (16), dan AB (29).

Korbannya sendiri, Syahrir Pair (17), seorang pelajar yang beralamatkan Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo. Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan saat itu korban berada di rumah temannya.

Bacaan Lainnya

“Tiba para pelaku meminta korban keluar rumah. Tiba-tiba mereka tanpa bertanya langsung menganiaya korban dengan cara mengeroyoknya,” jelas Ipda A Akbar.

Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan luka terbuka pada kepala bagian belakang.

“Para pelaku dikenakan UUTindak Pidana Kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Hanya saja, satu pelaku masih dicari polisi. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Olehnya itu, Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy S meminta pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Kini empat terduga pelaku telah mendekam di bui untuk mempertanggungjawabkan perbuat yang telah dilakukannya. Untuk satu pelaku yang masih dalam DP) agar menyerahkan diri,” tegas AKP Edi. (liq)

Pos terkait