Keroyok Teman Usai Pesta Ballo, Pemuda di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO – II (24) warga Jalan Andi Tadda, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo tak dapat berkutik saat Tim Resmob Polsek Wara meringkusnya di Jalan Cakalang, Kota Palopo, Minggu (21/6/2020) dini hari. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu melakukan penganiayaan terhadap Karnadi di Lorong Cimpu.

Penganiayaan itu tidak dilakukan sendiri. II dibantu beberapa temannya. Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan saat melakukan penganiayaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku dan korban saat itu sedang pesta miras tradisional atau ballo. Namun, tiba-tiba korban dikeroyok oleh mereka. Kejadian tersebut terjadi Oktober 2019 lalu,” jelas Iptu Edy.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi kanan, serta luka gores pada hidung.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait