PASURUAN – Bejat, kata itu pantas disematkan pada Sabik Salim (28) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Bagaimana tidak dia tega menjual istrinya sendiri kepada temannya.
Dilansir ritmee.co.id dari SINDOnews, istrinya yang berusia 23 tahun itu dijual kepada keempat temannya dengan bayaran Rp 50 ribu tiap kali berhubungan badan. Parahnya, tiap kali berhubungan badan, sang suami juga merekam para pria hidung belang yang sedang mencapai kepuasan bersama sang istri.
Di hadapan petugas, Sabik Salim mengaku menjual istrinya karena himpitan ekonomi dan kepuasan tersendiri. Selama ini pelaku kesal karena dianggap belum bisa memuaskan istrinya. “Awalnya guyonan, kenapa kok enggak bisa memuaskan. Akhirnya begitu (dijual). Sekarang menyesal,” katanya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari beredarnya video porno istri pelaku berhubungan badan dengan pelaku lain. Selanjutnya pihak keluarga mengintrogasi korban dan akhirnya mengaku telah dijual oleh suaminya sendiri.
“Suami dari korban yang menjual istrinya kepada teman-temannya. Motif dari tersangka, pertama terkait dengan ekonomi. Kedua, ingin memberikan kepuasan kepada istri. Menurut tersangka istri beralasan selalu tidak puas. Namun ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan kami,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Dony Alexander.
Atas perbuatannya pelaku bersama 4 pelaku lain terancam pasal berlapis yakni pasal 47 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 21 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman seumur hidup, serta pasal 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi. (*)