Jakarta- Pemerintah Pusat dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengangkat tenaga honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip dari JPNN.com, kesepakatan itu tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Mentweri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Rabu (13/03/2024).
Pada kesempatan itu, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh tenaga honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh BPKP akan diangkat menjadi PPPK.
“Sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia akan mendapatkan NIP PPPK, kalau terkait tes itu hanya formalitas. Hal ini telah kami sepakati, dengan 6 poin,” tambah Anas.
Untuk Kabupaten Luwu sendiri, Pemerintah Daerah dimasa kepemimpinan Basmin Mattayang selaku Bupati dan melalui BKPSDM Luwu, telah mengusulkan sebanyak 961 PPPK untuk formasi 2024 ke pemerintah pusat. (*/fit)
Adapun kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI yaitu;
1. Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembjna Kepegawajan (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasa! 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Komisi ll DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang„undangan. 3. Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata datam database BKN sehingga penataan tenaga non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.
4. Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada dl’ setiap instansi.
5. Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021 2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan. 6. Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20% dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya