Ketua Komisi D DPRD Kutim Harap Perusahaan Swasta Implementasi Raperda Pengarusutamaan Gender

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.

KUTIM – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan menyambut baik dengan dibahasnya Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender. Dia menganggap Raperda ini dapat menjadi solusi ketimpangan gender yang ada di masyarakat.

Dia menjelaskan, dengan adanya Raperda ini tentu akan membawa kabar baik bagi masyarakat, utamanya kaum perempuan. Sebab, Raperda ini tidak membedakan orang sesuai dengan gender mereka.

Bacaan Lainnya

Apalagi dalam hal mengisi pembangunan di berbagai sektor. Dengan begitu, perempuan juga dapat lebih berperan dan berpartisipasi dalam setiap proses pembangunan yang di laksanakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Salah satu yang mendorong hadirnya Perda ini adalah, kita ingin adanya kesetaraan dan pemenuhan hak yang sama antara kaum perempuan dan laki-laki. Contohnya, di lingkungan pemerintahan, dimana porsi pengangkatan pejabat eselon diharapkan bisa seimbang,” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.

Bukan di Pemerintahan, Yan mengatakan diskriminasi terhadap perempuan juga kerap terjadi di sektor swasta. Untuk itu, dia mendorong agar perusahaan swasta mengimplementasikan raperda Pengarusutamaan gender di lingkungan kerja.

Apalagi bila raperda tersebut telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda). Maka, kata Yan tak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak menerapkan raperda Pengarusutamaan gender.

“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mau menerima karyawan laki-laki semua, bagaimana nasib perempuan kalau begitu,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan raperda Pengarusutamaan gender ini juga berhubungan dengan Perda yang telah disahkan. Perda yang dimaksud Yan adalah Perda Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, dalam perda ketenagakerjaan itu, ada satu poin yang mengatur jumlah persentase atau porsi tenaga kerja lokal yang harus diakomodir oleh perusahaan. Dia berharap, hal ini juga bisa diterapkan dalam hal penerimaan tenaga kerja perempuan.

“Selain itu, adanya Raperda ini, juga secara tidak langsung akan masuk dalam program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dengan persentase
yang sudah ditetapkan” tuturnya.

Terakhir, Yan berharap dengan disahkannya nanti Raperda Pengarusutamaan gender, menjadi solusi dari diskriminasi gender yang kerap terjadi di masyarakat. Utamanya di lingkungan kerja.

Dengan begitu, tak ada lagi keluhan mengenai perbedaan gender dalam hal penerimaan tenaga kerja baik swasta maupun pemerintahan. (adv)

Pos terkait