KKN-PH Unanda Sosialisasi Dampak Hukum Penyalahgunaan Sosmed

PALOPO — KKN-PH Universitas Andi DJemma Palopo menggelar sosialiasi dampak hukum penyalahgunaan sosial media (sosmed) di Pura Mandira Taman Sari Palopo Jalan Bangao Kelurahan Tamalebak kecamatan Bara Kota Palopo, Sabtu (7/12/2019).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kaum milenial mengenai dampak hukum dari penyalahgunaan sosial media,” tutur Ketua Panitia, Komang Sumerta Wijaya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini disambut baik umat hindu dan dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari remaja serta orang dewasa. Acara tersebut juga turut dihadiri dosen pembimbing lapangan KKN Profesi Hukum yaitu Muhamad Salam Hambrulah dan Hasmawati.

Acara Sosialisasi Bijak bersosial media dibuka dengan resmi oleh PHDI Palopo dalam hal ini di wakili oleh Nyoman Ariawan.

Dalam sambutannya, Nyoman Ariawan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan mengucapkan trimakasi kepada mahasiswa KKN UNANDA yang telah menjadikan Pura Mandira Taman Sari Palopo sebagai tempat kegiatan yang sangat positif ini.

Dalam pemaparan materinya, Andre Setiawan menegaskan bahwa negara sudah menyiapkan payung hukum untuk menindak penyalahgunaan Media sosial. Begitu juga Dengan Pemaparan materi yang dibawakan oleh Kingkin Dwi Wahyuningsih mahasisawa fakultas hukum semester 7 Unanda ini menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan sosial media. (rls)

Pos terkait