BELOPA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan rekomendasi kepada Koperasi Tani Nelayan Sawerigading sebagai pengelola SPBU Nelayan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Dinas Perikana Luwu, Ahmad AM.Nur mengatakan, sebelum menerbitkan rekomendasi pengelolaan SPBUN untuk Koperasi Tani Nelayan Sawerigading, sebelumnya KKP menerima rekomndasi lain dengan perihal yang sama dari PT Nirwana Trimedia Gas.
“Rekomendasi yang dipegang PT Nirwana Trimedia Gas ini bersifat surat permohonan,” katanya, Rabu (11/10/2023).
“Adapun PT Nirwana Trimedia Gas yang sempat mengelola SPBUN yang dimaksud, setau saya PT Pertamina hanya memberikan surat pengelolaan selama dua bulan,” tambahnya.
Anggota DPRD Luwu Komisi II, Wahyu Napeng mengungkapkan, merujuk pada peraturan terkait rekomendasi, maka calon pengelola baru atau calon pengelola pengganti merupakan kewenengan Kementerian Kelautan dan Perikana RI.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Luwu maupun Provinsi Sulawesi Selatan hanya membantu memverifikasi dan melakukan validasi berkas kelengkapan untuk kemudian dikirim ke KKP RI,” terangnya.
Jadi, lanjut Wahyu Napeng, KKP RI telah mengundang calon pengelola baru SPBU Nelayan Bonepute untuk menerima rekomendasi.
“Pengelola baru SPBU Nelayan hingga hari ini sudah ditetapkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI dan sudah diserahkan ke Ketua DPRD Luwu pada 6 Juli 2023,” ucapnya.
Dokumen permohonan pengelolaan SPBU Nelayan yang diserahkan oleh Koperasi Tani Nelayan Sawerigading ini sudah melalui proses verifikasi dan validasi.
“Sehingga oleh KKP RI memutuskan Koperasi yang dimaksud layak mendapatkan rekomendasi untuk pengelolaan SPBU Nelayan Bonepute, namun hingga kini PT Pertamina Patra Niaga belum menindaklanjuti rekomendasi KKP RI sehingga SPBU yang dimaksud belum beroperasi,” beber Wahyu Napeng. (fit)