BELOPA-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng angkat bicara terkiat bantuan handtraktor yang diserahkan ke Kelompok Tani Hidup Bersama yang bergerak dalam perkebunan kakao.
Penyuluh pertanian Kecamatan Larompong Selatan, Wahyudin mengakatan, kelompok tani Hidup Bersama yang diketua oleh Jamalu itu, sebagain anggotan merupan petani sawah.
“Jamalu ini petani kebun kakao, namun sebagian anggotanya merupakan petani sawah,” katanya.
Sementara Anggota DPRD Luwu Komisi II, Wahyu Napeng mengatakan, bantuan handtraktor itu khusus diperuntukkan bagi petani sawah.
“Kalau bantuan handtraktor itu khusus diperuntukkan bagi kelompok tani yang semua anggotanya merupakan petani sawah, tidak diperuntukkan bagi petani kebun,” katanya Rabu (27/09/2023).
Ada yang namanya cultivator, ini untuk petani perkebunan. Jika bantuan handtraktor ini diserahkan untuk kelompok tani perkebunan tentu ini sudah menyalahi aturan.
“Ini sudah menyalahi aturan, kalaupun beralasan beberapa orang kelompok tani Hidup Bersama memiliki lahan persawahan, dan beberapa orang lainnya perkebunan hal ini juga sudah menyalahi aturan,” ucap Wahyu Napeng.
Ia menjelaskan, kelompok tani yang menerima bantuan handtraktor maupun cultivator seharusnya bergerak hanya pada satu bidang pertanian.
“Misalnya dalam satu kelompok tani semua anggotanya adalah mereka yang hanya memiliki lahan persawahan atau perkebunan, bukan keduanya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian Luwu menyerahkan 1 unit bantuan handtraktor ke kelompok tani hidup bersama yang diketahui merupakan kelompok tani perkebunan kakao di Kecamatan Larompong Selatan yang diketuai oleh Jamalu. (fit)