HeadlineHukum dan Kriminal

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Luwu, Sat Resnarkoba kembali Amankan Seorang Pelaku dan 25 Sachet Sabu

0
×

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Luwu, Sat Resnarkoba kembali Amankan Seorang Pelaku dan 25 Sachet Sabu

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Luwu dari tangan pelaku pengedar dan pemakai Sabu di wilayah hukum Polres Luwu, Kamis (16/10/2025),

Luwu- Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Luwu, Sat Resnarkoba setempat lagi-lagi mengamankan seorang pria berinisial AS (43) terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, AS amankan saat ia dan anggotanya melakukan penggerebekan di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu pada Senin (06/10) malam.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mecurigai adanya aktivitas transaksi nakrotika di rumah pelaku serta kerja keras dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh anggota akan peredaran narkotika di tinggkat desa dan kecamatan,” katanya, Kamis (16/10/2025).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan 22 sachet kecil. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android, satu unit iPhone, satu timbangan digital, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu, serta beberapa pack plastik kosong dan sedotan,” tambah Kasat Narkoba Polres Luwu.

Iptu Abdianto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. “Dengan peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkapkan kasus seperti ini,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajarannya dan menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Untuk diketahui, pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *