Koperasi di Palopo Wajib Miliki Sertifikat NIK

Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Palopo, St Munasirah, mengungkapkan bahwa syarat koperasi memperoleh sertifikat NIK yaitu harus rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya.

PALOPO — Sesuai aturan yang berlaku saat ini, setiap badan usaha koperasi wajib mengantongi sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) yang diterbitkan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) dan UKM Palopo, St Munasirah, mengungkapkan bahwa syarat koperasi memperoleh sertifikat NIK yaitu harus rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya. Ia menghimbau seluruh pengelola koperasi agar melengkapi sertifikat NIK pada masing-masing lembaganya.

Bacaan Lainnya

“RAT yang digelar lembaga koperasi diatur dalam UU No: 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Saat ini, kami sementara mendata koperasi yang telah mendapatkan sertifikat NIK di Palopo,” terang Munasirah.

Jumlah koperasi di Palopo, sekitar 137 lembaga. Diperkirakan baru 30-an koperasi yang sudah bersertifikat NIK. “Legalitas badan usaha koperasi tidak hanya dibuktikan dengan akte pendirian dari pejabat Notaris saja. Koperasi yang sehat, harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah, salah-satunya dengan mengantongi sertifikat NIK,” pungkas Munasirah. (asm)

Pos terkait