PALOPO – Aksi yang dilakukan SI (42) terbilang berani. Pasalnya, wanita yang yang tinggal di Jalan Dr. Ratulangi itu nekat mencuri di Pusat Niaga (PNP) Kota Palopo. Padahal, PNP saat itu sedang ramai.
Terbongkarnya aksi pelaku saat unit Resmob Polres Palopo dibackup TMC Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan. Dari informasi yang mereka peroleh, handphone korban yang hilang berada di tangan SI.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. “Barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S Warna merah yang merupakan hasil pencurian telah di amankan di Polres Palopo” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.
“Pelapor datang berbelanja di pasar PNP, singgah makan di salah satu warung bakso bersama adiknya, kemudian pelapor menyimpan HP miliknya di atas meja makan di depan pelapor, setelah pelapor selesai makan pelapor langsung keluar dan baru sadar bahwa HP nya sudah tidak ada. Kejadian terjadi pada Rabu, 20 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu pasar ramai,” jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (liq)