Korupsi Alih Fungsi Lahan Kebun Sawit, Mantan Gubernur Riau Dapat Grasi Presiden

JAKARTA – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terpidana korupsi ini mendapat pengurangan hukuman.

“Grasinya dengan pengurangan jumlah pidana penjara selama 1 tahun sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan selama 7 (tahun) menjadi pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto seperti dikutip ritmee.co.id dari detikcom, Selasa (26/11/2019).

Bacaan Lainnya

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Ade menyebut grasi yang diberikan Jokowi hanya untuk pengurangan masa hukuman, bukan termasuk denda Rp 200 juta yang dikenakan kepada Annas.

“Denda harus tetap dibayar,” sebut Ade.

Dengan pengurangan masa hukuman itu, Annas diperkirakan akan bebas pada Oktober 2020. Annas diketahui sudah menghuni Lapas Sukamiskin di Kota Bandung sejak 2014.

“Menurut data dari Lapas Sukamiskin, (Annas) ditahan sejak 26 September 2014. Kemudian pembantaran 7 hari kemudian divonis sekarang ini berubah dari 7 (tahun) ke 6 (tahun). Denda Rp 200 juta dan denda sudah dibayar tanggal 11 Juni 2018. Diperkirakan bebas 3 Oktober 2020,” ucap Ade.

“Silakan saja yang menjadi pertimbangan-pertimbangan tersebut di luar kewenangan kami. Yang memiliki pertimbangan apa itu Presiden sendiri. Silakan tanya ke Mahkamah Agung, kemudian ke Setneg. Kami tidak ada kewenangan untuk mengetahui pertimbangannya,” tutur Ade.

Annas dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun. Namun melalui grasi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun.  (*)

Pos terkait