Korupsi Dana Hibah Koni, Tiga Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 368 Juta Lebih

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu, Rama Hadi menerima pengembalian kerugian Negara dari tersangka Korupsi Dana Hibah Koni yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022, Rabu (16/04/2025).

Luwu- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu dipimpin oleh Rama Hadi (Kasi Pidsus) menerima pengembalian Kerugian Negara dari tersangka Ketua Koni ARM, Bendahara SS, dan A selaku sekretaris Koni sebesar Rp. 368.979.000, Rabu (16/04/2025).

Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan, kasus ini merupakan temuan adaanya selisih hasil perhitungan pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut diserahkan langsung oleh para tersangka kepada penyidik Pidsus untuk kemudian dititipkan sementara di brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu,” katanya.

Pengembalian kerugiaan Negara ini, lanjut Rama diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Luwu.

“Serta dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi dan mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Kasi Pidsus Kejari Luwu.

Sementara Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, modus opesandi ketiga tersangka yaitu memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Hibah Koni Tahun 2022 bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.

“Dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasi Intel, ditemukan dua alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah Koni Luwu Tahun 2022.

“Ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana,” tutupnya. (*)

Pos terkait