Kuasai Sabu, Dua Warga Luwu Timur Diciduk Polisi

MALILI — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur mengamankan dua orang warga Luwu Timur yang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis Sabu di dua tempat terpisah, Senin (05/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta mengatakan dua orang pelaku itu masing-masing AL (44) warga Lamaeto Kecamatan Angkona, serta rekannya DD (39) warga Podomakmur Desa Lakawali kec Malili.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang diterima, AL sering menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya yang juga merupakan bengkel dico mobil. Dari hasil interogasi, DD yang diduga pengedar barang haram ini, juga diamankan,” kata Joddi.

Dari tangan dua tersangka polisi berhasil mengamankan 0,70 gram sabu, empat sashet kosong bekas sabu, pirex yang terdapat endapan sabu, serta sumbu. “Saat ini, kedua terduga sudah diamankan di Mapolres Polres Luwu Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (fit)

Pos terkait