PALOPO – ML (28) warga Masamba, Luwu Utara (Lutra) terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir itu diringkus Sat Narkoba Polres Palopo di Perumahan Citra Garden, Kel. Surutanga, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Jumat (12/6/2020) malam.
Saat diamankan, polisi menemukan dua sachet sabu dengan berat 1,28 gram. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi aktivitas mencurigakan di TKP. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kami lalu mencegat dia saat akan masuk ke perumahan,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy.
Selain sabu, dari tangan pelaku juga polisi juga mengamankan handphone. “Kami juga sedang memburu pemasok barang itu kepada pelaku. Identitasnya telah kami ketahui,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Palopo. (liq)